SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran ganja yang ditengarai merupakan jaringan antar provinsi. Dari lima pelaku yang berhasil diamankan polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering mencapai 7,5 kilogram.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo menuturkan, pengungkapan kasus kali ini menjadi yang terbesar di wilayah DIY. Disebutkan, barang bukti berupa ganja kering itu sendiri berasal dari wilayah Sumatra.
"Ya sementara untuk saat ini besar lah (terbesar di DIY). Tapi kita coba lihat ada yang lebih besar lagi mungkin ada, karena ini masih ada TO (target operasi) yang belum tertangkap. Semoga segera," kata Adhi kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).
Ia menegaskan pihaknya selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika berbagai jenis di wilayahnya.
Baca Juga:Niat untuk Pesta Tahun Baru, Pengedar Ganja Antarprovinsi Ditangkap Polisi
"Semoga bisa segera kita ungkap lagi karena kemana pun saya bilang kejar, sampai sumbernya sampai mentok diujung gunung pun kita kejar," tegasnya.
Dalam kasus pengungkapan kali ini, kata Adhi, tidak semua barang bukti ganja itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta. Namun dari pengakuan tersangka sebagian ganja rencananya akan diedarkan di DIY untuk menyambut malam tahun baru.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun kepolisian ganja-ganja juga bakal diedarkan di wilayah Bali. Dengan terlebih dulu melewati beberapa lokasi termasuk salah satunya Jogja.
"Iya mau dibawa ke Bali juga. Jadi dari Sumatra, dibawa ke Jakarta, Bandung, Bogor, Jogja, Bali distribusinya. Memang enggak (semua diedarkan di Jogja), memang kemarin pengakuan sebagian diedarkan di sini untuk menyambut malam tahun baru, untuk party (pesta) untungnya ya terungkap," ujarnya.
Adhi menduga pengungkapan kali ini masih berada dalam satu jaringan saja. Sehingga masih ada jaringan-jaringan pengedar lain yang masih bermain mendistribusikan ganja maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Baca Juga:Kasus Tanaman Ganja Ini Jadi Kasus Pertama Bagi Kepolisian Probolinggo
"Mungkin ini hanya satu dari jaringan yang bermain lah, sama seperti kemarin obat keras kemarin itu. Itu mungkin hanya satu dari jaringan yang bermain. Kita masih tetep kejar terus," ucapnya.
Dijelaskan Adhi, penggunaan ganja sendiri diasumsikan bahwa satu orang bisa mengonsumsi rata-rata 0,5 sampai 1 gram.
"Berarti dengan 7 kilogram ini kita asumsikan 0,5 gram aja berarti sekitar 14 ribu ya. Jadi 14 ribu orang lah bisa kita selamatkan dari penyalahgunaan ganja," ungkapnya.
Ia tidak menampik bahwa permintaan pasar di wilayah DIY sendiri terhadap ganja memang tergolong cukup banyak. Terlebih dari sisi pengguna atau konsumen yang memesan ganja tersebut.
Oleh sebab itu diperlukan pengungkapan lebih jauh terkait jaringan pengedaran itu sendiri. Tidak bisa hanya konsumen atau penggunanya saja tapi harus sampai ke akarnya.
"Rata-rata di sini konsumen. Kalau kita hanya berkutat di sini hanya dapat konsumen saja. Sedangkan itu jaringannya ngambil mau sampai distributornya to, penyalurnya. Ibarat kalau kita memotong pohon cuma daunnya saja nggak mati to, jaringan tetep hidup. Kalau kita potong sampai akar-akarnya satu jaringan mati, kan gitu," tandasnya.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran ganja di wilayah DIY sepanjang tahun 2021 lalu relatif berkurang. Kebanyakan konsumen kedapatan beralih ke ganja sintetis atau tembakau gorila.
"Ya sudah berkurang (tahun lalu) relatif. Sekarang saingannya juga ada ganja sintetis atau tembakau grila sintetis itu ya mungkin karena lebih murah. Tapi masih tetap ada, eksis,"
Sebagai langkah antisipasi, kata Bakti, selain pembinaan dan penyuluhan terkait obat-obatan terlarang. Pihaknya juga seringkali melakukan razia selektif untuk memberikan efek jera.
"Untuk langkah antisipasi paling kita kasih pembinaan penyuluhan. Kadang juga ada razia selektif di tempat tertentu untuk memberi efek jera," pungkasnya.