SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menanggapi terkait janjinya untuk tidak menggusur atau merelokasi PKL Malioboro selama dirinya menjabat. Haryadi mengatakan apa yang dilakukan Pemkot adalah penataan kawasan agar lebih baik.
"Ini beda ya, jadi tidak menggusur. Kami lebih ingin menata kawasan Malioboro itu. Ke depan perlu kami cek semuanya kan," ujar Haryadi ditemui saat pembukaan vaksinasi booster warga lanjut usia (lansia) di Aula Grha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022).
![Para PKL berjualan di Kawasan Malioboro. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/06/13635-relokasi-pkl-malioboro.jpg)
Ia melanjutkan tidak ada maksud Pemerintah untuk mematikan usaha dan hajat hidup warganya. Namun langkah relokasi dilakukan sebagai upaya penataan kawasan Malioboro ke depan.
Haryadi juga menanggapi permintaan penundaan relokasi para pedagang 1 hingga 3 tahun ke depan. Ia menyebut bahwa kapan pun waktunya akan sama.
Baca Juga:Ramai Skuter Listrik di Malioboro, Pakar: Solusi Mobilitas di Wilayah Perkotaan
"Saiki karo sesuk opo bedane (sekarang dengan besok, apa bedanya), saya meminta ke semua pihak mau besok atau sekarang sama, yang penting itu keramaiannya. Jaminan terhadap konsumen, mereka kan produsen, dalam menjual sesuatu. Memang kalau tidak ada pasarnya, ya tanggung jawab saya menciptakan market (pasar), tidak betul saya membuat sepi, bukan seperti itu," ujar Haryadi.
Disinggung bagaimana teknis penataan dan jumlah pedagang yang akan ditempatkan di selter sementara (bekas kantor Dispar DIY) dan bekas Bioskop Indra, dirinya belum bisa menjawab.
"Nanti kami sampaikan pada waktunya," ujar dia.
Pemindahan yang rencananya dilakukan pada Februari 2022, Haryadi tak ingin menjelaskan secara detail. Pasalnya masih ada waktu 13 hari untuk menentukan.
"Ini kan baru 17 Januari, masih lama kalau menjawab pemindahan di Februari," katanya.
Baca Juga:Skuter Listrik Menjamur di Kawasan Tugu hingga Malioboro, Wisatawan: Perlu Dibuatkan Jalur Khusus
Geruduk Kantor DPRD Kota Yogyakarta
- 1
- 2