Dilarang Melintasi Tugu dan Malioboro, Komersialisasi Skuter Listrik Harus Kantongi Izin

keberadaan skuter listrik yang ada di kawasan Tugu hingga Malioboro akan diatur operasionalnya

Galih Priatmojo
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:04 WIB
Dilarang Melintasi Tugu dan Malioboro, Komersialisasi Skuter Listrik Harus Kantongi Izin
Sejumlah wisatawan nampak mengoperasikan skuter listrik di jalur lambat yang ada di Jalan P Mangkubumi, Kota Jogja, Rabu (12/1/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur keberadaan skuter listrik atau otoped yang masih saja bertebaran di kawasan Tugu dan Malioboro. Penataan mesti dilakukan karena keberadaan kendaraan listrik tersebut harus sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 45 tahun 2020, kendaraan berbasis listrik merupakan kendaraan khusus. Karenanya kendaraan tersebut harus melintas di jalur khusus atau kawasan tertentu.

"Itu kan sebenarnya sudah aturannya, kendaraan khusus harus ada di jalur khusus atau di kawasan khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/01/2022).

Menurut Made, penataan skuter listrik mendesak dilakukan saat ini. Apalagi penggunaan kendaraan listrik tersebut sudah dikomersilkan melalui jasa penyewaan.

Baca Juga:Kata PKL Malioboro Soal Rencana Relokasi: Lokasi Eks Dispar DIY Lebih Strategis

Bila sudah masuk ke ranah bisnis, maka pengelola harus mendapatkan izin. Selain itu penggunaannya pun tidak bisa di sembarang tempat namun harus di kawasan khusus.

Meskipun skuter listrik melintasi kawasan pedestrian atau trotoar, mereka tidak bisa semena-mena menggunakan jalan kawasan tersebut. Para pejalan kaki harus lebih diprioritaskan melintasi pedesterian atau trotoar.

"Tetapi ketika [skuter listrik] disewakan harus berizin, dan memiliki lokasi tersendiri bukan publik," tandasnya.

Karena itulah Dishub DIY dalam waktu dekat akan memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY. Dishub DIY juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk menata jasa penyewaan skuter listrik.

Pemkab/pemkot diminta membuat peraturan bupati/walikota untuk penataan kendaraan listrik. Dengan demikian aturan tersebut bisa menjadi payung hukum dalam  mengatur waktu beroperasi skuter listrik, lokasinya, serta tata caranya.

Baca Juga:Relokasi PKL Malioboro Dimulai Pekan Depan, Pemda DIY: Lokasi Baru Jauh Lebih Nyaman

"Kita atur, dan kami merekomendasikan masing-masing kabupaten kota membuat perwal atau perbupnya. Mana saja lokasi  yang diperbolehkan [ada skuter listrik], kawasan tertentu kan bisa seperti kawasan wisata. Kalau di jalan kan fungsinya susah ada, kendaraan ini juga harus memakai jalur masing-masing," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak