Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja

Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:27 WIB
Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak