2 Pemuda yang Ditangkap Polresta Jogja Biasa Jual Narkoba ke Pelajar, Transaksi Tatap Muka

Kesehatan orang yang mengkonsumsi pil tersebut bisa terpengaruh.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:38 WIB
2 Pemuda yang Ditangkap Polresta Jogja Biasa Jual Narkoba ke Pelajar, Transaksi Tatap Muka
Dua tersangka pengedar 24 ribu pil yarindo, AEB dan YBA, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak