SuaraJogja.id - Setelah lima tahun, UGM kembali menggelar pemilihan rektor (pilrek) baru pada tahun ini. Rektor baru akan menggantikan Panut Mulyono untuk memimpin UGM periode 2022-2027.
Penjaringan bakal calon rektor pun mulai digelar. UGM membuka proses seleksi pendaftaran mulai 24 Januari hingga 9 Maret 2022 mendatang.
Dalam proses pilrek kali ini, sejumlah aturan kembali diterapkan UGM. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendikbudristek) RI kembali mendapatkan jatah suara 35 persen dalam penetapan rektor terpilih pada 23-25 Mei 2022 nanti.
"Suara 35 persen masih diserahkan ke mendikbudristek untuk penetapan satu dari tiga calon rektor. Suara itu bisa diberikan pada satu orang maupun dibagi ketiganya nanti," ujar Sekretaris Panita Kerja (Panja) Pilrek UGM, Prof Sulistiowati disela Sosialisasi Penjaringan Bakal Calon Rektor UGM di kampus setempat, Kamis (20/01/2022).
Baca Juga:Komentari Nikah Beda Agama Nadiem Makarim dan Istri, Humas Partai Ummat Dikecam Warganet
Selain suara Mendikbudristek, pada pilrek kali ini UGM mempersilahkan masyarakat umum untuk ikut berperan serta. Keterlibatan publik diberikan melalui kesempatan untuk memberi masukan dan pertanyaan kepada para calon rektor melalui laman penjaringan seleksi rektor UGM.
Selain masyarakat, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM yang mewakili masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Diantaranya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Dato Sri Tahir, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Mensesgne Pratikno dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energi (PGE), Ahmad Subarkah Yuniarto.
"Keikutsertaan masyarakat dari anggota MWA dari perwakilan masyarakat juga diwadahi di komisi eksternal untuk memberikan masukan dan pertanyaan pada calon rektor," ujarnya.
Sementara Ketua Panja Pilrek UGM, Prof Subagus Wahyuono mengungkapkan Rektor UGM saat ini, Panut Mulyono tidak bisa kembali maju dalam pilrek mendatang. Sebab Panut tidak memenuhi syarat dari Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM.
"Pak Panut tidak bisa mencalonkan [rektor] lagi karena sesuai pasal 2 peraturan MWA nomor 3 tahun 2016, statuta rektor UGM dibatasi usia belum 60 tahun saat pelantikan," jelasnya.
Baca Juga:Cerita Rumah Tangga Nadiem Makarim dan Istrinya yang Beda Agama Bikin Warganet Baper
Dalam pilrek kali ini, sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi. Diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas serta mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor dan belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor. Selain itu tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, bakal calon rektor periode kali ini juga diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum Universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh Bakal Calon Rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan.
“Harapannya, ke depan kinerja dan pencapaian dari Rektor UGM lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi