Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Dugaan parkir nuthuk Rp350 ribu hingga saat ini masih didalami informasinya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:56 WIB
Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Parkir bus Rp350 ribu di Malioboro (Instagram @infocegatan_jogja)

"Jadi petugas parkir hanya menerima Rp150 ribu. Untuk kwitansi sampai Rp350 ribu itu dari kru bus sendiri yang meminta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Disinggung alasan kru bus meminta kwitansi dengan tarif bus mencapai Rp350 ribu, Timbul menjelaskan hal itu untuk mendapatkan keuntungan bagi kru bus dengan mencantumkan angka tersebut.

"Informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir. Namun itu belum kami dalami lagi mengapa sampai dilakukan seperti itu," ujar Timbul.

Baca Juga:Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dipastikan Tak akan Merusak Candi Borobudur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak