Mimpi Buruk dari Balik Kamar Kos: Aku Diperkosa Seniorku

Serentetan tindak kekerasan seksual yang dialami membuat Andini kerap mimpi buruk hingga nyaris bunuh diri

Galih Priatmojo
Senin, 24 Januari 2022 | 06:05 WIB
Mimpi Buruk dari Balik Kamar Kos: Aku Diperkosa Seniorku
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

Di kesempatan yang sama, ia mengaku pernah menerima langsung laporan dugaan kekerasan seksual di kampus. Saat itu ia sedang menjabat sebagai Dekan di Fakultas Ilmu Keolahragaan, laporan masuk dari pihak Fakultas Bahasa dan Sastra. Namun kasus yang dilaporkan pada sekitar 2010/2011 itu melibatkan dosen dan mahasiswa serta terjadi di kampus.

Sementara itu, selama kurun waktu tersebut, belum ada laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan yang terlaporkan. Demikian juga tak ada laporan kekerasan seksual terjadi di indekos dalam tiga atau empat tahun ke belakang. 

Saat ini, UNY sedang berproses membentuk Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual, yang ditargetkan resmi terbentuk pada tahun ini. 

Satgas penanganan kekerasan seksual di kampus itu, sedianya berada di bawah naungan Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni. 

Baca Juga:Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandungnya di Balikpapan Diberi Pendampingan Psikolog

Tim Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni bersama Badan Eksekutif Mahasiswa akan meninjau kembali, merevisi dan merevitalisasi ketentuan terkait penanganan kekerasan seksual di kampus serta menjadikan aturan itu menjadi lebih konkret. 

Ketika Satgas khusus sudah terbentuk, korban dugaan kekerasan seksual bisa melapor langsung ke Satgas. Standar Operasional Prosedur juga diatur sedemikian spesifik untuk membantu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya dan diperkuat dengan SK Rektor.

"Karena rerata korban itu merasa beban, kalau nanti harus lapor nanti malah kontraproduktif. Padahal saya pastikan Insya Allah akan kami backup, kami lindungi informasinya. Tapi izinkanlah saya juga mencari informasi dari sisi yang lain," ungkapnya. 

Sumaryanto juga tak menutup kemungkinan kedua belah pihak terkait diundang dalam upaya penanganan laporan. Tidak peduli terduga pelaku akan mengakui perbuatannya atau membantahnya, yang penting adalah ada bukti dan saksi. 

"Pengakuan kan paling rendah sendiri kadarnya," tuturnya. 

Baca Juga:Buka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual, Nasdem Beri Dampingan Hukum Hingga Layanan Kesehatan

Laporan dugaan kekerasan seksual yang sekiranya bisa ditangani oleh Satgas akan ditangani oleh Satgas. Tetapi kalau nanti berimplikasi pada kedinasan UNY, maka Tim Etik yang merekomendasikan untuk penalti atau hukuman dan pembinaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak