SuaraJogja.id - Seorang pria berinisal HP (24) harus berurusan dengan jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Depok Barat. Menyusul terbongkarnya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh warga Klaten Utara, Jawa Tengah tersebut.
Kapolsek Depok Barat Kompol Amin Ruwito menuturkan peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Kamis (13/1/2022) lalu sekira pukul 20.15 WIB. Lokasinya berada di sebuah indekost tepatnya di Komplek Colombo No. 34, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pelaku, kata Amin, saat itu menggasak sebuah sepeda motor milik korban atas nama Juli Rowaji (42) warga Kebumen, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan ternyata antara korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya.
"Pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal. Waktu itu (saat kejadian) pelaku memang berada di kamar kost korban," kata Amin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:Komplotan Curanmor Beraksi di Lubang Buaya, Cuma Butuh Beberapa Detik Gasak Motor
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku yang memang sudah berada di kost korban itu memiliki niat buruk tepatnya saat korban lengah. Lalu tepat ketika korban sedang mandi, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Jadi saat itu pelaku mengambil sepeda motor korban ketika korban ini tadi sedang mandi. Pelaku sudah tahu bahwa saat itu kunci sepeda motor korban ditaruh di dalam jaket," ungkapnya.
Korban yang merasa motornya dicuri langsung melapor kepada Polsek Depok Barat untuk ditindaklanjuti. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan sejumlah saksi.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Depok Barat langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah CCTV yang ada di sekitar TKP. Sembari melakukan pencarian terhadap orang yang diduga pelaku tersebut.
"Alhasil pada hari Rabu (19/1/2022) sekira jam 19.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta," ungkapnya.
Baca Juga:Begal di Pandeglang Beraksi Siang Bolong, Acungkan Parang Gasak Motor dan Barang Berharga
Setelah diamankan, disampaikan Amin, pelaku langsung dibawa ke Polsek Depok Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pelaku memang mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku telah mengambil motor, HP, serta dompet yang berisi surat-surat penting milik korban," ucapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, jajaran Polsek Depok Barat juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2015, warna putih-merah dengan nomor polisi AB 2647 QJ.
"Atas kasus ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.