SuaraJogja.id - Puluhan PKL Malioboro mendatangi kantor DPRD DIY, RABU (26/01/2022). Bersama Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, mereka mendesak penundaan relokasi di dua lokasi baru, baik di eks Dinas Pariwisata DIY dan eks Bioskop Indra.
Ketua Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Foki Ardiyanto mengungkapkan sebagian PKL yang masih tak mau direlokasi saat ini bukan tanpa alasan. Mereka hanya meminta penundaan relokasi setelah Lebaran nanti.
"Jadi bukan ditunda dua-tiga tahun tapi hanya sampai lebaran," ujarnya.
Foki menyatakan, PKL menyayangkan proses komunikasi dari Pemkot Yogyakarta yang terkesan sangat mendadak. Komunikasi baru mereka terima pada minggu pertama Desember 2021 lalu.
"Saat Pansus mengundang eksekutif ke dua lokasi relokasi pun tidak ada tanggapan, baik dari Dinas Kebudayaan maupun Pemkot," ujarnya.
Sementara Ketua Paguyuban Angkringan Malioboro, Yati Dimanto mengungkapkan penundaan relokasi hingga Lebaran nanti sangat diharapkan PKL Malioboro. Sebab mereka baru saja mulai pulih perekonomiannya pasca pandemi.
"Kami kan abis terpuruk saat pandemi dua tahun. Sekarang kan pandemi belum selesai biar kita punya sangu (simpanan-red) untuk relokasi nanti," tandasnya.
Apalagi PKL belum mengetahui kondisi mereka saat ditempatkan di dua lokasi baru. Dikhawatirkan jualan mereka akan sepi dari pembeli atau wisatawan.
"Aksesnya kan juga baru satu pintu, kami tempatnya kan di kantong masuk," ujarnya.
Baca Juga:159 Aduan Soal Relokasi PKL Malioboro, LBH Jogja Minta Pemerintah Perhatikan Pedagang Lain
Pemda DIY Takkan Tunda Relokasi
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji kembali menegaskan Pemda DIY tidak akan lagi menunda relokasi sebanyak 1.838 PKL Malioboro. Setelah wilujengan atau syukuran, relokasi akan dimulai 1-7 Februari 2022 mendatang secara bertahap.
"Kita sudah pernah menunda-nundah, besok adalah hari pertama, sekarang adalah hari pertama. Kalau ada masalah yang kita selesaikan, kalau kita tidak segera lakukan [relokasi], kapan lagi," tandasnya.
Setelah Malioboro bersih dari PKL, lanjut Aji, Pemda memastikan tidak akan ada pedagang baru yang berjualan di kawasan tersebut. Pemilik toko pun diminta tidak berjualan di trotoar. Jenis barang yang mereka jual pun harus sesuai izin usaha yang disampaikan ke Pemkot Yogyakarta.
"Kalau ada [pemilik toko] yang menjual tidak sesuai ijin usaha, ya kewenangan pemkot untuk penegakan [aturan], misal ijinnya jualan sandang tapi yang dijual lotis ya harus ada ijin baru," paparnya.
Khusus untuk PKL yang direlokasi di eks Dinas Pariwisata, mereka akan ditempatkan di shelter tersebut selama dua tahun kedepan. Setelah itu mereka akan ditempatkan di lokasi baru.
"Namun kita belum bisa memberikan informasi terkait lokasi baru nanti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi