Usai Diperiksa, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Tak Ditahan

Ancaman tindak pidana tersangka AT kurang dari lima tahun penjara, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.

Eleonora PEW
Kamis, 27 Januari 2022 | 20:54 WIB
Usai Diperiksa, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Tak Ditahan
Kolase foto Nicholas Sean dan Ayu Thalia [Instagram/@nachoseann dan /@thata_anma]

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.

Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. [ANTARA]

Baca Juga:Kasus Anak Ahok dan Ayu Thalia, Polisi Sudah Periksa 14 Orang Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak