"Penyidik tidak bisa menaikkan ke penyidikan karena tidak ada bukti yang cukup,"kata dia.
Sebelumnya, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta, Ade Agustina menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dengan temuan benda yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu dari barang yang dikirim ke LPP atas nama dan ditujukan untuk warga binaan.
Temuan tersebut juga diikuti dengan tes urin yang hasilnya ada 4 orang positif 2 diantaranya adalah nama pemilik barang yang di dalamnya ada barang yang diduga narkoba dan penerima barang.
"Kami masih menunggu keterangan resmi dari Polres Gunungkidul,"ujar dia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:Suruhan Napi, Pasutri Kompak Kirim Puluhan Paket Sabu ke Penjara, Dibawa Pakai Botol Sabun Cair
Ade menandaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan barang tersebut sabu seperti dugaan mereka atau bukan. Karena dari pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan secara resmi kepada mereka.
Pihaknya tentu tidak bisa menyimpulkan melebihi kewenangannya. Namun langkah yang diambil terhadap 4 warga binaan yang positif narkoba harus sesuai prosedur baku baik itu pendampingan, assesment ataupun rehabilitasi.
Terkait rehabilitasi, mereka sudah berkoordinasi dengan badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja ternyata mereka belum memiliki ruang rehabilitasi rawat inap sehingga mereka tetap di LPP.
"Jadi pembinaannya hanya internal kami saja,"ujar dia.
4 orang yang positif kini telah dipisahkan dari Napi yang lain. 4 orang ini ia pisahkan karena ternyata mereka ada yang saling tuding sehingga jika dicampur maka akan terjadi bentrokan.
Baca Juga:Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
Kontributor : Julianto