Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Pakistan

Dari perkara ini, lanjut dia, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Galih Priatmojo
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:11 WIB
Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Pakistan
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/2) (Indra)

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial AA karena melebihi masa izin tinggal selama 130 hari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, Rabu, mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas (Itas) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA).

"Itas yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya," ujarnya saat temu media Surabaya.

Ia mengatakan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin selaku istri, SA.

Baca Juga:Bom Meledak di Pasar Pakistan, 3 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Kemudian, kata dia, pada tanggal 22 Juli 2020 visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020.

"Pada tanggal 27 Juli 2020, Visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020," ujar dia.

Menurut dia, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020.

"Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas. Izin tinggal terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020," ujarnya.

Dari perkara ini, lanjut dia, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:Bom yang Dipasang di Sepeda Motor Meledak di Pasar Pakistan Timur, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

"Oleh karena itu AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak