Cerita Tim Polda DIY Bongkar Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Leuser, Medannya Ekstrim Lewati Sungai dan Tebing

Laiknya ladang perkebunan, di sekitar ladang ganja pun terdapat sebuah tempat untuk beristirahat.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:37 WIB
Cerita Tim Polda DIY Bongkar Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Leuser, Medannya Ekstrim Lewati Sungai dan Tebing
Para tersangka dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY, Selasa (8/2/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dijelaskan Adhi, waktu ideal memanen pohon ganja biasanya dilakukan ketika sudah memasuki usia 6 bulan. Namun waktu tersebut dapat lebih dipersingkat lagi menjadi hanya 4 bulan saja jika memang pelaku membutuhkan uang.

"Jadi ukuran ini 1,5-2 meter ini usia kurang lebih 6 bulan dan saat dipanen kan ini otomatis bijinya rontok, tinggal nunggu 6 bulan lagi. Prosesnya bisa 4 bulan kalau butuh uang cepat itu sudah bisa dipanen. Tapi ukuran yang kami dapatkan ini kurang lebih usia di atas 6 bulan, minimal 6 bulan," tuturnya.

"Kalau dirupiahkan kurang lebih di pasaran Jogja kilogram kurang lebih Rp7 juta. Berarti 7 kali 2.000 (kilogram) berarti Rp14 miliar kalau untuk pasaran Jogja," sambungnya. 

Adhi mengatakan paketan ganja kering yang sudah dibawa turun itu tidak jarang distok oleh pelaku. Sehingga saat ada pesanan ganja itu sudah langsung siap diantar. 

Baca Juga:Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom

"Contoh dari si tersangka AGM ini dia nyetok 80 kilogram itu di rumah. Karena mungkin kapasitas menggendong tidak bisa terlalu banyak ya mungkin 80-100 kg sekali bawa turun. Ternyata dari interogasi kami Januari kemarin dia sempat ke Jakarta juga ngedrop barang, tapi kita ngga bisa menemukan itu karena dia hanya bilang ngedrop barang. Jadi ada pesanan dia antar," urainya.

Saat pengungkapan sendiri setidaknya ada 16 petugas dari Polda DIY yang berangkat ke lokasi. Masih didukung tambahan tenaga dari Polres Gayo Lues sebanyak 11 orang sehingga total menjadi 27 orang.

"Lahan ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Memang masyarakat situ menggunakan lahan situ untuk keperluan menanam itu, jagung dan lainnya bisa tapi itu bukan hak milik pribadi tapi bisa menggunakan untuk itu," paparnya. 

Ditambahkan Adhi, sebenarnya pemerintah setempat sudah membuat program terkait penanaman yang dilakukan masyarakat di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi program terakhir yang dilakukan adalah penanaman serai atau sereh. 

"Kalau di daerah itu yang saya dapat informasi bahwa itu ada program untuk penanaman sereh. Tapi ternyata dari nilai ekonomi tidak menjanjikan jadi mereka tetap ke ganja," tandasnya.

Baca Juga:Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelajar SMA di Merauke Ditahan Polisi

Sebelumnya diberitakan Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja berskala nasional dari Aceh hingga ke Yogyakarta. Dalam hasil pengungkapan kali ini juga berhasil ditemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak