SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman meminta guru dan pengawas di sekolah untuk tegas dan berani menegur siswa dan perangkat sekolah, yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka (PTM) di masa PPKM Level III.
Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana mengatakan, mulai Senin (14/2/2022), PTM setiap harinya dilakukan dengan kapasitas 50%, menerapkan jadwal bergilir (shift), maksimal selama empat jam dalam sehari. Namun demikian, lama waktu PTM menyesuaikan jenjang pendidikan.
"Kalau Taman Kanak-kanak ya tidak usah empat jam, dua jam saja," terang Ery, Kamis (10/2/2022).
Ia menambahkan, penerapan jam masuk bergilir diterapkan agar tidak ada pertemuan antara siswa dari shift pertama dengan shift berikutnya. Selain itu ada satu jam jeda digunakan untuk pembersihan ruangan dan penyemprotan menggunakan disinfektan.
Baca Juga:Bakal Ketemu "Mantan", Striker PSS Sleman Wander Luiz Percaya Diri Ingin Cetak Gol
Empat jam pelajaran bukanlah total waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah, ataupun total waktu siswa berada di sekolah.
"Jadi misalnya satu jam pelajaran 30 menit, kalikan empat. Kan hanya dua jam pelajaran. Tidak ada istirahat, begitu keluar [kelas] anak-anak juga harus dijemput segera pulang," ucapnya.
Pihaknya juga telah meminta tim pengawas sekolah serta Gugus Tugas Covid-19 tiap kapanewon untuk ikut mengawasi pelaksanaan PTM. Demikian juga guru di sekolah, harus memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah.
Ia angkat bicara, kala ditanyai mengenai munculnya keluhan dari sejumlah sekolah, atas sulitnya menjaga murid tetap prokes menggunakan masker, kala berinteraksi dengan teman-temannya di sekolahnya.
"Kalau ada murid yang melanggar, mestinya guru memeringatkan, lebih tanggap," tuturnya.
Baca Juga:Naik 3 Kali Lipat dari Pekan Lalu, 61 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19
Surat Edaran (SE) Disdik yang mengatur pembelajaran PTM selama PPKM Level III ini, masih dalam proses. Sosialisasi terkait PTM telah dilakukan pula.
Ery menekankan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian warga sekolah. Pertama, kalau ada warga sekolah yang merupakan pelaku perjalanan luar daerah, sebelum dipastikan antigen swab sehat, tidak boleh masuk sekolah dulu. Kedua, anak atau guru yang baru tidak enak badan, memiliki anggota keluarga yang tidak enak badan, diizinkan untuk tidak masuk ke sekolah.
Ketika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, Ery memastikan sekolah langsung melapor ke Puskesmas wilayah setempat. Tujuannya agar bisa segera dilakukan tracing dan pembelajaran dilakukan daring dahulu.
"Sekolah langsung inisiatif seperti itu, ada kasus, mereka langsung belajar dari rumah (BDR)," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni