"Seharusnya saya kira apa ke lapas di Indonesia ini ini bisa mencontohi Lapas perempuan kelas 2B yang ada di Yogyakarta,"ujar dia.
Tugas yang harus dicapai oleh lembaga pemasyarakat ada 3 (tuga) hal yaitu warga binaan yang kembali kemasyarat dapat diterima oleh masyarakat. Warga binaan yang telah kembali kemasyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana dan Warga binaan yang telah kembali ke masyarakat harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Dan saya lihat di sini proses itu sudah dilakukan,"tambahnya.
Kontributor : Julianto