"AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka," ucapnya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.
Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.
"Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras," jelas Ronny.
Baca Juga:Momentum Tanggal Cantik, Sebanyak 69 Pasangan di Sleman Menikah Hari Ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Akibat tindakan tersangka, korban mendapat luka bacok di pelipis kiri, dijahit 5 jahitan di bagian dalam dan 18 jahitan di bagian luar. Serta kerugian uang Rp150.000," sebut Ronny.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat IPTU Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkap, tersangka AS saat itu membawa ayam karena AS merupakan pehobi ayam jago yang kebetulan baru dari tempat temannya, di Demangan.
"Ia juga baru keluar gang dari rumah temannya," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19