Mereka juga menyiapkan dokumentasi seolah-olah ada kegiatan sepeda sehat di 6 kota yakni di Purwokerto, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta serta menyusun 43 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sepeda sehat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), Johan (Rp1,034 miliar).
Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan "fee" pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.
Baca Juga:KPK Periksa Lagi Sekda Pemkot Bekasi, Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi
Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.