Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp11 Miliar
Sri Utami didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp11,124 miliar.
Galih Priatmojo
Selasa, 22 Februari 2022 | 22:01 WIB

BERITA TERKAIT
Ridwan Kamil Komentari Polemik Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Jangan Sampai yang Mau Lapor Jadi Takut
22 Februari 2022 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
16 Juni 2025 | 21:26 WIB WIBTerkini