Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp11 Miliar

Sri Utami didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp11,124 miliar.

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Februari 2022 | 22:01 WIB
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp11 Miliar
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak