Kejahatan Siber Semakin Marak, Pakar Forensik Digital UII: Praktik Penerapan UU ITE Masih Banyak Kekurangan

Jumlah kasus dan kerugian yang disebabkan oleh aktivitas kejahatan siber selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun

Galih Priatmojo
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:43 WIB
Kejahatan Siber Semakin Marak, Pakar Forensik Digital UII: Praktik Penerapan UU ITE Masih Banyak Kekurangan
Ilustrasi kejahatan siber [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Akselerasi digital yang semakin cepat di masa kini, harus diikuti dengan kewaspadaan akan berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang. 

Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (PUSFID UII) Yudi Prayudi mengatakan pergerakan pelaku kejahatan dalam ruang nyata mungkin dapat dengan mudah terdeteksi melalui berbagai instrumen yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Namun pergerakan mereka dalam ruang siber sulit dideteksi.

Jumlah kasus dan kerugian yang disebabkan oleh aktivitas kejahatan siber selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pelaku kejahatan siber bukan hanya orang yang punya ilmu dan keterampilan digital, melainkan juga awam. 

"Orang yang tidak memiliki pengetahuan teknologi pun dapat dengan mudah melakukan aktivitas cybercrime melalui ketersediaan crime toolkits," ungkap Yudi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:Sebagai Ketua G20 Indonesia Bisa Damaikan Rusia Dan Ukraina, Guru Besar UII: Jangan Diam Dan Nonton Saja

Aktivitas kejahatan siber bahkan meningkat kompleksitas dan variasinya dari waktu ke waktu. Kejahatan siber telah membentuk sebuah ekosistem tersendiri yang semakin hari semakin tumbuh dan kuat.

"Keberadaan dark web atau blackmarket, crypto currency, underground atau un-stated people serta connected society menjadikan kejahatan siber sebagai sebuah industri tersendiri," lanjutnya. 

Penanganan Bukti Digital Masih Kurang

Salah satu faktor penting dalam proses investigasi digital adalah barang bukti. Dalam hal ini terdapat dua istilah yang hampir sama, yaitu barang bukti elektronik dan barang bukti digital.

Barang bukti elektronik adalah barang bukti yang bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual. Misalnya saja komputer, telepon genggam, kamera, cakram padat, diska keras.

Baca Juga:Sejumlah Parpol Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, PSHK UII: Praktik Abuse of Power Berpotensi Terjadi

Barang bukti digital adalah barang bukti yang diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektronik. Barang bukti digital memiliki sejumlah karakteristik, yakni mudah diduplikasi dan ditransmisikan, sangat rentan untuk dimodifikasi dan dihilangkan, mudah terkontaminasi oleh data baru serta bersifat time sensitive.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak