SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) meminta kasus dugaan tindak penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Pakem diusut tuntas. Bahkan JPW menilai perlu adanya pihak kepolisian dalam kasus ini.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya mengapresiasi temuan hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terkait dengan didapatinya sejumlah tindakan kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat di Lapas Pakem tersebut.
Kamba menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap WBP tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sehingga perlunya pengusutan kasus tersebut secara tuntas.
"Siapa pun pelakunya termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi harus diproses hukum," kata Kamba, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
Disampaikan Kamba, permintaan maaf yang telah dilontarkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY belumlah cukup. Termasuk juga dengan merotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan ke Kantor Wilayah.
"Permintaan maaf dan merotasi itu tidak lah cukup tetapi pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY perlu mengusut kasus ini secara tuntas. Hal ini penting agar kekerasan di lembaga pemasyarakatan lainnya tidak terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem pada Senin (7/3/2022) kemarin
Proses yang telah dilakukan selama beberapa bulan itu mendapati bahwa memang terdapat tindakan menjurus ke pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa sebenarnya Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta itu hendak melakukan berbagai langkah pembinaan kepada para WBP.
Baca Juga:Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
"Tetapi kami menemukan dan mendapatkan laporan lalu kita investigasi ke sana (Lapas Pakem), kita selidiki dan pantau ke sana. Kita menemukan berbagai pelanggaran yang ini tadi bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan, perendahan martabat, dan penghukuman tidak manusiawi," kata Taufan.
Selainnitu Komnas HAM menerangkan juga setidaknya ada lima pelanggaran hak asasi manusia yang dapat disimpulkan dalam peristiwa penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Lima pelanggaran HAM itu adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk kehidupan yang layak dan hak atas kesehatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya mengucapkan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus pengaduan itu. Selain itu pihaknya juga meminta maaf terkait kasus tersebut.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Ayu.
Lebih lanjut, ujar Ayu terkait dengan sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Pelaksanaan bahkan sudah sejak adanya pengaduan terkait kasus ini.
Di antaranya adalah dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Selain itu pihaknya sudah memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah.
Diketahui kasus ini terungkap saat ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.
Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.