Peringati Hari Perempuan Sedunia, Aliansi IDW Jogja Tuntut Pemerintah Sahkan RUU PKS

Koordinator Umum (Koortum) Aliansi IDW, Laili menjelaskan aksi ini merupakan bentuk keresahan kelompok perempuan yang hingga bergantinya tahun 2022

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:17 WIB
Peringati Hari Perempuan Sedunia, Aliansi IDW Jogja Tuntut Pemerintah Sahkan RUU PKS
Ratusan kelompok gerakan wanita yang tergabung dalam Aliansi IDW Jogja mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS dan 42 tuntutan lainnya dalam bentuk orasi di Tugu Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Isu kekerasan seksual masih ditemui di setiap lapisan masyarakat, tak terkecuali di lingkungan perkantoran hingga ke lingkup pendidikan. Hal itu mendorong seluruh kelompok gerakan perempuan yang tergabung dalam Aliansi International Women's Day (IDW) Jogja mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Aksi tuntutan tersebut disampaikan dalam bentuk orasi di Tugu Yogyakarta, Selasa (8/3/2022) sore. Ratusan pergerakan perempuan dari berbagai kelompok menyuarakan dengan memasang spanduk dan poster di bundaran setempat. 

Beberapa tuntutan tertulis, "Stop Kekerasan Seksual", "Perkosaan Bukan Lelucon" hingga "Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tanpa Dipreteli".

Koordinator Umum (Koortum) Aliansi IDW, Laili menjelaskan aksi ini merupakan bentuk keresahan kelompok perempuan yang hingga bergantinya tahun 2022, pemerintah tak kunjung memberi jalan terang tentang keamanan perempuan. 

Baca Juga:Selain Mental, Kekerasan Seksual Pengaruhi Kesehatan Wanita Jangka Panjang!

"Setiap tahunnya banyak kasus kekerasan seksual bahkan di ranah kampus, poin yang kami desak saat ini adalah segera sahkan RUU PKS dan menerapkan Permendikbud untuk seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia," kata Laili di sela aksinya, Selasa. 

Ia melanjutkan bahwa RUU PKS sudah didorong pada 2016 lalu. Namun pemerintah memilih mendahulukan RUU TPKS

"Kami menyoroti bahwa ada beberapa rancangan dari penghapusan kekerasan seksual (PKS) yang dipangkas dari RUU TPKS. Ada 9 bentuk kekerasan seksual di RUU PKS yang sangat lengkap, seperti pemerkosaan, pernikahan dini, pemaksaan dan banyak lain," terang dia. 

Namun, lanjut Laili, dalam RUU TPKS, hanya 4 kriteria bentuk kekerasan seksual yang disebutkan. Dimana pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi dihapuskan dalam rancangan TPKS. 

"Kita tahu setiap tahunnya pemaksaan pernikahan pada anak-anak semakin tinggi. Maka kami mendesak RUU PKS ini disahkan tanpa dipreteli," ungkapan dia. 

Baca Juga:Hari Perempuan, Menteri Nadiem Minta Kampus Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Seksual

Ada sekitar 42 tuntutan yang dilayangkan Aliansi IDW Jogja untuk pemerintah pada Hari Perempuan Internasional ini. Laili juga mendesak adanya keamanan bagi perempuan yang berjuang bersama dalam menolak perampasan tanah seperti yang terjadi di Wadas, Purworejo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak