Ditangkapi Secara Ilegal, Nuri Kepala Hitam di Pulau Seram Terancam Punah

Burung nuri kepala hitam ini merupakan endemik langkah di Maluku, yang cuma ada di Pulau seram,

Eleonora PEW
Senin, 14 Maret 2022 | 16:59 WIB
Ditangkapi Secara Ilegal, Nuri Kepala Hitam di Pulau Seram Terancam Punah
Ilustrasi burung nuri. (Flinders Universty/ Dr Brian Cho)

SuaraJogja.id - Kepunahan mengancam burung nuri kepala hitam alias nuri Seram. Pengolah Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Stefanus Tualena, mengungkapkan, ancaman itu timbul karena banyak yang memanfaatkan burung tersebut secara ilegal.

“Burung nuri Seram itu dimanfaatkan secara ilegal, ditangkap secara ilegal, terus dijual ke luar daerah, kondisi tersebut menjadi ancaman keberadaan burung nuri akan semakin punah,” kata Stefanus Tualena, di Ambon, Senin.

Ia menerangkan, burung nuri kepala hitam ini merupakan endemik langkah di Maluku, yang cuma ada di Pulau seram dan tidak ada di pulau lain.

“Jadi, satu progres kita yaitu bagaimana mengembalikan juga burung-burung itu dari luar daerah masuk ke Maluku, dan ini sudah kita lakukan. Contohnya sampai hari ini, sudah ada burung yang dikembalikan dari Riau ke Maluku. Sekarang mereka kirim balik ke Maluku, itu kerja sama dengan teman-teman BKSDA di Riau,” jelasnya.

Baca Juga:Polda Sumut dan BBKSDA Sidik soal Temuan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat

Kata Tualena, beberapa kali BKSDA Maluku pernah melakukan inventarisasi untuk populasi burung nuri Seram, dan ada juga kakatua Seram yang jumlahnya sekitar 500 ekor.

“Kami masih terus melestarikan burung-burung ini, masih tetap kita jaga di sini, karena ini bukan burung endemik Maluku,” katanya.

Ia berharap, masyarakat juga turut serta mendukung dan merespon untuk melihat hal-hal seperti ini, bahwa satwa-satwa Maluku harusnya dilindungi dan dilestarikan.

“Saat ini kami menerima satwa-satwa asal Maluku yang dikirim balik dari luar daerah Maluku, dan akan kami rehabilitasi mengembalikan ke habitatnya,” pungkas Tualena. [ANTARA]

Baca Juga:Petugas Kementan dan Polairud Gagalkan Penyelundupan Siamang dan Owa Ungko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak