SuaraJogja.id - Terungkapnya pabrik dan home industry pemalsuan kapur Ajaib Bagus di Sukoharjo, Jawa Tengah mendapat apresiasi dari PT Bagus Intikarya Properti. Kasus pemalsuan itu disebutkan sudah terjadi cukup lama sekitar 8 tahun.
Direktur Operasi PT Bagus, Rudiyanto mengatakan perusahaan sudah merugi sekitar Rp2,8 miliar setiap bulan secara nasional.
"Sudah sekitar 8 tahun kasus pemalsuan ini terjadi. Kita merugi lebih kurang Rp2,8 miliar secara nasional itu, jadi memang kita sering dapat komplain, semutnya itu tidak mati. Tapi malah lewat saja, kalau yang asli semut mabok, ini masyarakat juga dirugikan," kata Rudiyanto ditemui usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Rudiyanto mengatakan, selama 8 tahun memang sudah ada penangkapan kepada pengedar kapur palsu itu. Namun baru hari ini pabrik pembuatnya ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Pemalsu Kapur Ajaib Bagus Belajar dari Saudara, sejak 2019 Sebulan Raup Jutaan
"Akhirnya dapur (pabrik pembuat) ini bisa ditemukan. Tapi kami yakin tidak hanya di Sukoharjo saja, di tempat lain mungkin ada dan kami akan melakukan tindakan hukum terus menerus," terang dia.
PT Bagus Inti karya Properti sudah memberikan sosialisasi ke distributor yang tersebar di Indonesia. Terutama cara membedakan mana kapur Ajaib Bagus yang asli dan palsu.
"Kalau asli, kapur milik kami itu berwarna agak pink, kalau palsu lebih berwarna merah. Kapur palsu itu mereka menggunakan kapur tulis yang dicelupkan insektisida berbeda dari kami yang dibuat dari bahan insektisida," katanya.
Di sisi lain perbedaan asli dan palsu juga terlihat dari logo supebrand berwarna keemasan. Dimana kapur asli berwarna lebih cerah, sedangkan yang palsu lebih pudar.
Terpisah, pelaku TV (40) telah mendistribusikan kapur palsunya ke Jakarta, Medan dan Jogja serta sekitaran Jawa Timur. Pelaku beroperasi sudah sejak 2019.
Baca Juga:Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro
Dalam menjual satu karton kapur Ajaib Bagus palsunya, TV menjual dengan harga lebih murah. Selisihnya mencapai Rp500 ribu.
"Per bulan bisa menghasilkan Rp4-5 juta, sekitar 40-80 karton yang terjual, tapi itu tidak tentu. Kami masih minus," kata TV saat konferensi pers.
Ia mengaku belajar membuat kapur pengusir serangga palsu itu dari saudaranya. Termasuk juga mendesain merek dan meniru warna dari karton dan logo kapur.
TV disangkakan dengan UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102. Ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.