Pelihara dan Peragakan Satwa Dilindungi, Polda DIY Amankan 2 Pengelola Mini Zoo di Sleman

Di samping kedua orang pengelola Mini Zoo tersebut Polda DIY juga mengamankan 3 orang yang lainnya yang memiliki dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi oleh pemerintah.

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Maret 2022 | 07:35 WIB
Pelihara dan Peragakan Satwa Dilindungi, Polda DIY Amankan 2 Pengelola Mini Zoo di Sleman
Anggota Polda DIY gelandang 2 pengelola mini zoo di Sleman lantaran lakukan pelanggaran terkait memelihara hingga memperagakan hewan dilindungi

Menurutnya, kasus jual beli satwa langka tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat informasi lewat media sosial. Pelaku beserta barang bukti hewan yang dijual pun diamankan setelah sebelumnya aparat melakukan transaksi.

Endriadi mengatakan para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. 

"Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,"kata dia.

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menyampaikan puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Meski demikian perlu dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Gol Cepat Wallace Costa Bawa PSIS Semarang Kalahkan PSS Sleman

"Jika nanti dinilai sudah layak, akan kami lepasliarkan ke habitat asli," jelas Uut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak