Sebelumnya kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/202 lalu.
Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka. Selain itu atas peristiwa ini tersangka juga terancam dengan jeratan pasal berlapis.
Mulai dari Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Belum lagi dengan pertimbangan lebih jauh bahwa tersangka dapat dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:Mayat Kakek Misterius Ditemukan Tercebur Parit di Lahan Kilang Tuban, Kawasan 'Kampung Miliarder'