Curi Ponsel di Kotagede, AS Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

Pelaku merupakan pedagang Malioboro.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Maret 2022 | 21:05 WIB
Curi Ponsel di Kotagede, AS Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJogja.id - Pelaku pencurian berinisial AS (45) menerima bogem mentah usai kedapatan mencuri dua unit ponsel di Toko Kotagede Silver, Jalan Kemasan nomor 13 Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Jogja.

Pelaku, yang diketahui merupakan pedagang di Malioboro ini, melancarkan aksinya pukul 09.30 WIB, Minggu (20/3/2022).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, korban pencurian tersebut bernama Afifah Musyari Ihtisyam (22)

"Korban awalnya beraktivitas biasa di dalam toko dan menata kresek di sana," ungkap Timbul kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:Polres Tangsel Ungkap Sindikat Curanmor, 19 Motor Diamankan, 6 Orang Jadi Tersangka

Dua ponsel milik Afifah diletakkan di atas meja dekat komputer toko. Dalam kondisi itu, pelaku sedang melintas di sekitar toko.

"Pelaku masuk ke dalam toko, langsung mengambil 2 handphone lalu lari keluar. Korban yang kaget langsung berteriak meminta tolong," katanya.

Pelaku berusaha kabur dan berlari ke arah timur, sementara barang bukti dia buang. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menangkap pelaku. Ia pun diamuk massa 

"Dua handphone itu tidak ada di tangan pelaku saat tertangkap. Tapi selanjutnya dicari oleh warga dan ditemukan oleh seorang juru parkir. Dalam kondisi terpojok, pelaku juga diamuk warga atas pencurian tersebut," ujar Timbul.

Sebanyak dua handphone menjadi barang bukti. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3,4 juta.

Baca Juga:Lagi-Lagi Pencurian Ternak di Kulon Progo, Sapi Limousin Raib Buat Pemilik Rugi Belasan Juta

Atas aksinya itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidananya kurungan penjara maksimalmaksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak