SuaraJogja.id - Adik kandung bidan Sweetha, Henry Pracheshar Kharisma Subardiya berharap tersangka pembunuhan kakaknya dapat dihukum secara maksimal atau dalam hal ini dihukum mati.
Ia berharap bahwa tersangka tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Melainkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Cukup ini yang terakhir, ya saya harapkan dari tersangka bukan hanya pembunuhan yang diangka 338 tapi kita menggunakan pasal 340-nya, saya harapkan tersangka bisa dihukum mati," ujar Henry saat ditemui di Makam Parakan Wetan, Selasa (22/3/2022).
Harapan untuk tersangka bisa dihukum mati itu bukan tanpa sebab. Selain telah dengan sadis menghilangkan nyawa kakaknya Sweetha berserta sang anak, agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
Baca Juga:Jenazah Bidan Sweetha dan Anaknya yang Dibunuh Sang Pacar Rencana Akan Dimakamkan di Minggir
"Tersangka saya harapkan bisa dihukum mati. Supaya biar ke depan tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini ya. Cukup kakak kandung saya saja," tegasnya.
Jenazah bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) akhirnya dikebumikan di Makam Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman pada Selasa (22/3/2022) siang.
Pantauan SuaraJogja.id di lokasi, pelayat dari tetangga serta rekan-rekan Sweetha sudah mulai berdatangan sejak pukul 13.30 WIB. Mereka menunggu kedatangan jenazah yang dalam perjalanan setelah dijemput RS Bhayangkara, Semarang.
Jenazah ibu dan anak tersebut tiba di tempat peristirahatan terakhirnya baru pada pukul 14.15 WIB. Rombongan keluarga yang menjemput turut mendampingi peti Sweetha dan anaknya digotong langsung ke liang yang telah disiapkan.
"Kalau untuk pemakamannya ya kita menggunakan satu liang lahat. Almarhum sama anaknya bersandingan. Ya semoga saya berharap semua perbuatan atau amal ibadah dari almarhum bisa diterima di sisi Allah," ujarnya.
Baca Juga:Keluarga Bidan Sweetha Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/2022) lalu.
Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.
Sedangkan pelaku yang diketahui bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah juga telah diamankan polisi di depan Mapolda Jateng pada Rabu (16/3/2022) malam. Saat itu pelaku ditangkap saat hendak berpura-pura melapor ke polisi usai kehilangan kekasihnya.