Terlibat Kasus Korupsi TWP AD, Kolonel CW Menjadi Tersangka Kedua dari Unsur Militer

Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:16 WIB
Terlibat Kasus Korupsi TWP AD, Kolonel CW Menjadi Tersangka Kedua dari Unsur Militer
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.

Adapun dalam perkara ini estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp59 miliar.

Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan. Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

Baca Juga:Jenderal Dudung ke Jajaran TNI AD: Kalau Penceramahnya Sudah Miring-Miring Jangan Diundang

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif. Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Baca Juga:KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Larang Prajurit TNI AD Bicarakan Isu-isu Soal Demokrasi Berkaitan Dengan Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini