SuaraJogja.id - Mantan calon presiden Nikaragua, Cristiana Chamorro, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Senin (21/3/2022) malam. Pencucian uang dan penyalahgunaan dana menjadi penyebabnya.
Para penentang pemerintah menilai kasus yang melibatkan Christiana itu bermotif politik.
Seorang hakim nantinya akan memutuskan apakah dia akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah atau di penjara.
Christiana dan kakak laki-lakinya, Pedro Joaquin Chamorro Barrios, pada 11 Maret dihukum karena berbagai kejahatan keuangan pada.
Baca Juga:Viral Dugaan Aset Ratusan Miliar Indra Kenz Disimpan di Kripto dan NFT, Netizen: Halo Pak Polisi?
Kakak-beradik Chamorro itu adalah anak-anak mantan Presiden Violeta Barrios de Chamorro, yang mengalahkan Presiden Daniel Ortega dalam pemilihan 1990 untuk mengakhiri masa jabatan pertama Ortega dalam kekuasaan.
Pedro menerima hukuman penjara sembilan tahun dari hakim yang sama, sementara tiga pekerja dari yayasan kebebasan berbicara yang menyandang nama ibu Chamorro diperintahkan untuk membayar masing-masing dua juta dolar AS (Rp28,69 miliar).
Seorang pengacara yang mewakili Cristiana Chamorro, yang berbicara secara anonim karena takut akan pembalasan, menolak hukuman itu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Jaksa menuduh bahwa Chamorro menerima, melalui Yayasan Violeta Barrios de Chamorro, jutaan dolar untuk membantu mengacaukan pemerintah.
Dia telah menolak tuduhan itu dengan menganggapnya sebagai balas dendam politik untuk menodai warisan ibu dan ayahnya, Pedro Joaquin Chamorro Cardenal, seorang jurnalis yang dibunuh oleh kediktatoran Somoza pada 1978.
Baca Juga:Mantan Capres Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Pencucian Uang
Adik laki-laki Christiana yang tinggal di pengasingan di Kosta Rika, Carlos Fernando Chamorro, mengatakan hukuman itu "menunjukkan rezim Ortega sedang berada dalam krisis, bahwa ia tidak dapat lagi memerintah dan tidak memiliki apa pun untuk ditawarkan kepada Nikaragua."
- 1
- 2