Delapan Orang Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, Barang Haram Dibeli dari Magelang

Pelaku lainnya SDK (21) menuturkan mendapat obat golongan G jenis Yarindo dari seorang temannya di Pajangan, Bantul.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
Delapan Orang Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, Barang Haram Dibeli dari Magelang
DKH saat ditanyai Kapolres Bantul dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/2022) siang. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang dibekuk Polres Bantul karena kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda yakni di Kapanewon Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022), DKH (24) yang perawakannya kurus mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia mengambilnya langsung ke sana. 

"Saya dapat sabu dapat dari Kabupaten Magelang dan diambil sendiri," ungkap DKH. 

Ia baru akan mengambil sabu bila ada permintaan dari teman. Ia mengambil sabu baru dua kali. 

Baca Juga:Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor

"Kalau ada orang yang minta suruh carikan ya dicarikan di Magelang. Melakukan ini baru dua kali saja," katanya. 

Pelaku lainnya SDK (21) menuturkan mendapat obat golongan G jenis Yarindo dari seorang temannya di Pajangan, Bantul. 

"Saya ambil sendiri dari teman di Pajangan dan baru melakukannya dua minggu terakhir," katanya.   

Sebelumnya diberitakan, delapan tersangka yang ditangkap karena narkoba yaitu SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya.

"Narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan. 

Baca Juga:Pencuri Pakaian Dalam di Bantul Disuguhi Makanan, Perempuan Jadi Istri Kedua Suami Sahabatnya

Polisi menangkap mereka di lima kapanewon meliputi Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. Adapun pasal yang disangkakan ialah tiga pasal antara lain Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," paparnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak