"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Terakhir mengenai knalpot blombongan, menurutnya, disita karena melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009.
"Ini kami sita tentunya dengan persetujuan dari pengendara motor yang mempunyai knalpot. Ini juga akan kami musnahkan," imbuhnya.
Selain itu, selama dua minggu ini, jajarannya melaksanakan operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Namun hasilnya tidak ditemukan pelaku atau oknum masyarakat yang ada di salon tersebut.