Kasus Penistaan Agama, Polisi Periksa 13 Saksi dan Konten YouTube Saifuddin Ibrahim

Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.

Eleonora PEW
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:03 WIB
Kasus Penistaan Agama, Polisi Periksa 13 Saksi dan Konten YouTube Saifuddin Ibrahim
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.

Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube.

Baca Juga:Berada di Amerika Serikat, Saifuddin Ibrahim Tetap Pantau Kasusnya di Mabes Polri

Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Al-Qur'an.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak