Gelar Operasi Curat 14 Hari, Polda DIY Ungkap 39 Kasus dan Amankan 41 Tersangka

Operasi curat progo 2022 itu digelar mulai dari 21 Maret hingga 3 April 2022.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 April 2022 | 12:15 WIB
Gelar Operasi Curat 14 Hari, Polda DIY Ungkap 39 Kasus dan Amankan 41 Tersangka
Puluhan tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polda DIY dalam operasi Curat Progo 2022 dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polda DIY dan seluruh jajaran perkuatannya telah melaksanakan operasi Curat Progo 2022 selama 14 hari. Hasilnya sebanyak 39 kasus dapat diungkap dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa operasi curat progo 2022 itu digelar mulai dari 21 Maret hingga 3 April 2022. Polda DIY sendiri sebenarnya menargetkan 25 kasus untuk diungkap.

Namun dari target yang sudah ditentukan tersebut ternyata ada tambahan kasus yang berhasil diungkap. Tambahan kasus itu di luar dari jumlah yang ditargetkan dan masuk dalam kategori non-target operasi.

"Jadi yang targetnya ada 25 kasus kemudian non targetnya ada 14 kasus. Jadi dalam waktu 14 hari ada 39 kasus yang berhasil dilaksanakan pengungkapan oleh Polda dan jajarannya," kata Yuli saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan

Ia merinci, Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengamankan 6 tersangka, lalu Polresta Yogyakarta ada 8 tersangka, Polres Sleman ada 12 tersangka, Polres Bantul 6 tersangka, Polres Kulon Progo 5 tersangka dan Polres Gunungkidul 4 tersangka.

"Jadi total tersangka ada 41 sedangkan barang bukti bisa dilihat kalau ditotal jumlahnya cukup banyak ada 100-an item barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada sejumlah 104 item barang bukti yang telah diamankan. Antara lain adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan juga barang-barang yang dicuri atau barang hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut mulai dari beberapa senjata tajam beberapa handphone, sertifikat rumah, alat potong kayu listrik, hingga kurungan burung.

"Kemudian karakteristik dari 41 tersangka yang diamankan ini, beberapa di antaranya adalah residivis. Ada yang residivis atau pernah dihukum karena melakukan perbuatan penganiayaan beberapa waktu yang lalu dan ada juga yang sudah juga melakukan kegiatan pencurian beberapa waktu lalu dan sekarang melakukan pencurian lagi," ujar Ade.

Baca Juga:Olah TKP Sampai 3 Kali, Polda DIY Masih Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Remaja di Gedongkuning

Disampaikan Ade, dari barang bukti yang berhasil diamankan itu jika ditaksir secara material bernilai hingga miliaran rupiah.

"Kemudian dari barang bukti yang kita amankan ini jika ditaksir secara material itu senilai Rp1,03 miliar barang barang bukti yang dicuri dan telah berhasil kita amankan dari 41 tersangka ini," ucapnya.

Sejauh ini, kata Ade, tidak ada sindikasi atau sindikat dari orang-orang yang diamankan tersebut. Mereka rata-rata melakukan secara spontan dengan berbagai modus.

Ada yang mencongkel pintu masuk ke pekarangan tertutup, mencongkel jendela, ada yang mencuri kayu menggunakan alat, ada yang mencuri burung di saat orang lengah dan ada pula tersangka wanita yang mengambil handphone di kos-kosan.

"Ini juga harus kita antisipasi apabila kita memberikan orang untuk memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan maka kejahatan itu akan semakin besar peluangnya untuk terjadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini