Masih Banyak Kejahatan Jalanan, Pakar Hukum UGM: Sistem Juga Perlu Dipikirkan Selain Pemidanaan

"Jika kejadian makin banyak, maka kesalahannya adalah di sistem."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 April 2022 | 10:28 WIB
Masih Banyak Kejahatan Jalanan, Pakar Hukum UGM: Sistem Juga Perlu Dipikirkan Selain Pemidanaan
[ILUSTRASI] Rilis kasus dugaan tindak kejahatan jalanan di Mapolsek Berbah, Selasa (25/1/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti maraknya kejadian kejahatan jalanan yang kembali muncul. Menurutnya ada kesalahan dari sistem di masyarakat itu sendiri jika kejadian meresahkan itu tidak berkurang.

"Jika kejadian makin banyak, maka kesalahannya adalah di sistem. Berarti selain pemidanaan, juga dipikirkan sistem," kata Akbar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).

Sistem dalam hal ini adalah terkait dengan aturan-aturan yang perlu ada di tengah masyarakat. Misalnya saja terkait dengan aturan yang ditujukan kepada anak-anak di bawah umur dalam beraktivitas khususnya pada malam hari.

"Misalkan anak di bawah 18 tahun tidak boleh keluar rumah tanpa izin ortu dan alasan keluar harus masuk akal. Jika tidak, orang tua wajib bertanggungjawab juga. Misal dengan membayar denda dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:Polda DIY Giatkan Razia di Jalanan, Kabid Humas: Mohon Maaf Kalau Diperiksa Malam Hari

Belum lagi, ditambahkan Akbar terkait dengan perlu adanya pemeriksaan rutin mengenai senjata tajam. Di samping juga diperlukannya pemberian sanksi tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan itu.

"Perlu ada pemeriksaan rutin mengenai senjata tajam. Sebenarnya kasus di Jogja yang diproses karena senjata tajam sudah banyak, perlu pemberian sanksi tegas," tuturnya.

Terkait dengan hukum pidana sendiri, kata Akbar saat ini memang hanya mengenal pertanggungjawaban secara individu saja. Terkhusus dalam konteks ini adalah tindak kekerasan yang dilakukan.

Sehingga orang tua tidak terkena pidana jika seandainya anaknya kedapatan melakukan kejahatan jalanan. Walaupun orang tua bisa memberikan pertanggungjawaban dan memang sudah banyak juga dilakukan.

"Dalam konteks hukum pidana positif kita saat ini memang mengenal hanya pertanggungjawaban individu dalam kekerasan. Namun pertanggungjawaban orang tua sudah ada di banyak negara, misal seperti narkotika," jelasnya.

Baca Juga:Sejarah Klitih: Asal-Usul, Arti Istilah dan Aksi Kejahatan Jalanan yang Kerap Terjadi di Jogja

Ia menilai bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menuangkan aturan itu ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dalam hal ini bisa mengatur pertanggungjawaban oleh orang tua jika memang kejahatan jalanan itu dilakukan oleh anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak