Akibat kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian dalam milik korban.
"Ada juga pakaian luar atas dan bawah milik pelaku. Bantal sebagai alat untuk sarana hubungan badan," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
Kata dia, tersangka sudah mengenal korban sejak kecil. Sehingga keluarga tersangka dan keluarga pelaku sudah saling kenal.
"Mereka ini bukan tetangga karena rumahnya jauh. Motif perbuatannya karena suka itu tadi. Tersangka dan korban hanya teman, dia sudah punya pacar," katanya.