SuaraJogja.id - Sebuah toko perhiasan di Padukuhan Kergan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul mengalami tindak pencurian pada 30 Maret 2022. Sebanyak 74 perhiasan dalam sebuah kotak raib.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasaan tersebut dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (35). Diketahui S sedang hamil tua.
"Pelakunya saat kami tangkap dalam kondisi hamil tua," jelas dia, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, pelaku nekat mengambil perhiasaan yang harganya ditaksir mencapai Rp60 juta itu lantaran terdesak kebutuhan.
Baca Juga:Viral Guru Honorer Kondisi Hamil Tua Dipecat, Begini Penjelasan Pemkab Simalungun
"Dia juga mengaku punya utang yang mencapai ratusan juta rupiah. Maka dia butuh uang untuk melunasi utangnya," katanya.
Dari perhiasaan yang telah ia curi, gelang, cincin, liontin, dan kalung sudah ia jual. Perhiasaan-perhiasaan tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Bantul dan di Angkruksari, Kretek, Bantul.
"Hasil penjualan emas kurang lebih Rp34 juta. Uangnya dipakai untuk membayar utang membeli satu unit lemari es," ujarnya.
Selain itu, barang bukti lainnya adalah ada beberapa cincin yang belum sempat dijual, kulkas, serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman enam tahun penjara. Namun, dengan alasan kemanusiaan, pelaku tidak ditahan.
Baca Juga:Tak Digaji 8 Bulan, Seorang Guru Honorer Tengah Hamil Tua Dipecat Tanpa Peringatan Saat Masuk Kelas
"Karena dia sedang hamil tua dan diperkirakan besok Mei akan melahirkan anaknya maka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.