Redam Kejahatan Jalanan di Kalangan Pelajar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumus Tri Pusat Pendidikan

Di sisi lain, adanya Perda Ketahanan Keluarga diharapkan ada pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 April 2022 | 14:27 WIB
Redam Kejahatan Jalanan di Kalangan Pelajar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rumus Tri Pusat Pendidikan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi keterangan pada wartawan di sela-sela vaksinasi pelajar dan warga umum di SMAN 1 Teladan Yogyakarta, Minggu (22/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Menyusul dengan rencana Pemda DIY membuka pusat Rehabilitasi Anak Nakal di wilayah Pundong, Bantul, Pemkot Yogyakarta memilih untuk memperkuat pendidikan karakter anak di sekolah serta mengawasi siswanya melalui Tri Pusat Pendidikan

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti belum memiliki rencana untuk menyiapkan pusat rehabilitasi di wilayah Kota Jogja seperti yang akan dibuat Pemda DIY.

"Kalau untuk membuat, (pusat rehabilitasi anak nakal) belum sampai ke situ. Kita punya tri pusat pendidikan, nah itu yang harus lebih aktif lagi," kata Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Ia menuturkan dari tri pusat pendidikan yang di dalamnya melibatkan sekolah, keluarga dan juga lingkungan, porsi pengawasannya kepada anak harus lebih banyak.

Baca Juga:Pemda DIY Beri Sanksi Pidana ke Pelanggar Prokes, Haryadi Suyuti Tekankan Kesadaran Warga

"Memang ini menjadi tanggungjawab bersama, sekolah kami dorong betul agar anak mendapat pendidikan yang sesuai, termasuk pembentukan karakter mereka. Selanjutnya keluarga yang ikut mengawasi ketika anak berada di rumah. Selanjutnya lingkungan, ini yang memang masih kita coba perkuat karena anak tidak mungkin hanya berinteraksi di satu kelompok temannya saja," kata dia.

Ia melanjutkan, ketika memang Pemkot harus membuat pusat rehabilitasi anak yang bermasalah, Haryadi tidak mau lokasi itu dipenuhi penghuni.

"Kalau pun toh itu dibuat menjadi pusat rehabilitasi, harapan saya kalau perlu jangan sampai penuh. Kalau penuh berarti kan banyak anak nakal. Kalau bisa ya kosong saja," ujar dia.

Ia menerangkan untuk menekan kasus kejahatan jalanan ini, dirinya juga bekerjasama dengan Polresta Yogyakarta. Terutama pengawasan terhadap aktivitas anak di malam hari.

Di sisi lain, adanya Perda Ketahanan Keluarga diharapkan ada pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Baca Juga:Respon Stok Minyak Goreng Kosong di Beberapa Minimarket, Haryadi Suyuti: Tidak Bisa Goreng Masih Bisa Direbus

Dimana dalam penerapan Perda yang telah diturunkan menjadi Perwal itu, anak dilarang keluar malam di atas pukul 22.00 WIB. Aktivitas di sekolah dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja.

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku yang membuat seorang remaja bernama Daffa Adzin Albasith meregang nyawa telah ditangkap. Mereka antara laain, FAS alias C (18), AMH alias G (19). Lalu MMA alias F (20), HAA alias B (20), serta RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia atau Penganiayaan Berat. 

Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara untuk penganiayaan berat berencana dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak