Kejari Bantul Imbau Masyarakat Awasi Gudang dari Kegiatan Mencurigakan

Kejari Bantul menerima penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Agung berupa uang tunai sebesar Rp2,734 miliar

Galih Priatmojo
Senin, 18 April 2022 | 19:36 WIB
Kejari Bantul Imbau Masyarakat Awasi Gudang dari Kegiatan Mencurigakan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi dalam sesi wawancara terpisah usai konferensi pers serah terima barang bukti uang total Rp23 miliar hasil pengembangan kasus pabrik obat tidak berizin di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY, Senin (18/4/2022) (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Bantul mengimbau masyarakat ikut mengawasi gudang atau pabrik dari kegiatan yang mencurigakan usai terungkapnya pabrik obat ilegal di Kasihan yang barang bukti uang tunai saat ini telah diterima institusinya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Bantul ikut berperan aktif untuk mengawasi sekitar, terutama yang terdapat gudang gudang barangkali terjadi kegiatan yang mencurigakan," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi dalam konferensi pers barang bukti dari kasus pabrik obat tidak berizin di Bantul, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, masyarakat agar melaporkan ke aparat penegak hukum atau keamanan jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di gudang, agar bisa ditindaklanjuti dengan segera.

"Supaya melaporkan kepada aparat yang berwajib, misal kepolisian resor (polres), kepolisian sektor (polsek) atau ke kami termasuk aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga:6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran

Menurut dia, aparat penegak hukum akan bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terhadap kegiatan yang mengarah pada kejahatan.

"Sehingga akan lebih cepat dalam pengungkapan apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, apalagi hal yang berbau pada tindak kejahatan," katanya.

Pada Senin (18/4), Kejari Bantul menerima penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Agung berupa uang tunai sebesar Rp2,734 miliar, kemudian uang berwujud dolar Singapura berjumlah dua juta dolar atau senilai Rp21 miliar.

Dia mengatakan, uang tersebut merupakan penyitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang diungkap penyidik Bareskrim Polri pada September tahun lalu.

"Dimana ini (barang bukti) pengembangan dari kasus yang sudah kami sidangkan terkait dengan pabrik obat yang tidak ada izinnya di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang terungkap pada September 2021," katanya.

Baca Juga:Polisi Grebek Pabrik Obat Ilegal di Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak