Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Vanesa dan ayahnya.
4. Bukan hanya dapat aliran dana Rp5 Milyar
Berbeda dari awal mula mencuatnya kasus Bimono yang menyeret nama Indra Kenz, aliran dana yang diterima Vanessa Khong bukan Rp10 juta.
Adapun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, aliran dana yang diterima Vanessa sebesar Rp5 Milyar.
Baca Juga:3 Gunungan Harta yang Bikin Vanessa Khong dan Ayahnya Ikut Ditahan Karena Kasus Indra Kenz
Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan Vanessa Khong.

5. Terancam Hukuman 5 Tahun penjara
Atas tindakannya ini, Vanessa dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor: Gita Putri Rahmawati
Baca Juga:Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Indra Kenz