Tanggulangi Kejahatan Jalanan, Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Bersama

Pada malam hari juga harus dipantau anaknya berada di mana.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 20 April 2022 | 17:06 WIB
Tanggulangi Kejahatan Jalanan, Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Bersama
Puluhan pelaku yang diamankan Polres Bantul akibat melakukan kejahatan jalanan, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Tujuannya untuk deteksi dini penanggulangan kejahatan jalanan, di mana mereka biasanya berkumpul," katanya.

Lurah pun diminta agar menggerakan kegiatan keamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat melalui siskamling seperti Jaga Warga, linmas di wilayah RT dan Padukuhan masing-masing.

"Masyarakat dan pengusaha yang lokasinya menghadap ke jalan wajib memasang CCTV pada sisi depan bangunannya dan lampu penerangan jalan. Dan masyarakat agar melaporkan ke aparat keamanan apabila mengetahui gejala atau kejahatan jalanan di lingkungannya melalui hotline 110," paparnya.

Baca Juga:Pemkab Bantul Siapkan Ratusan Miliar Untuk Belanja UMKM: Kualitas Harus Ditingkatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak