SuaraJogja.id - Fenomena kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil masuk ke jalur lambat di Ring Road Utara masih kerap ditemukan. Tidak sedikit kemudian pengendara sepeda motor yang memilih masuk jalur cepat untuk menghindari kemacetan itu.
Namun sebenarnya bagaimana aturan terkait dengan jalur cepat dan lambat khususnya di Ring Road Utara tersebut?
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 108 ayat 3 sudah diatur bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur paling kiri.
Setidaknya ada tiga item kendaraan yang wajib menggunakan lajur paling kiri yaitu kendaraan yang pertama sepeda motor, kemudian roda empat yang berjalan lambat, kemudian kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.
Baca Juga:Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara
"Kemudian pada saat dia menggunakan lajur kanan tujuannya hanya untuk, pertama berbalik arah atau mengubah lajur seperti putar balik. Kemudian aturan itu dikuatkan dengan adanya rambu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).
Disampaikan Gembong, rambu-rambu itu sendiri terpasang di ujung sebelum memasuki jalur lambat. Dengan menunjukkan tanda atau perintah bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri.
Aturan sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri itu, kata Gembong, bertujuan untuk melindungi objek dari kendaraan roda dua itu sendiri. Mengingat roda dua merupakan objek yang kecil kemudian tingkat kerawanan kecelakaan berakibat fatal juga sangat tinggi.
"Beda dengan R4 ya, R4 disenggol dikit lecet atau kerusakan material. Tapi kalau sepeda motor senggol dikit bisa guling-guling entah nabrak apa gitu resikonya fatal. Nah dia dilindungi oleh separator itu, pemisah jalur cepat dan lambat," paparnya.
Kemudian untuk roda empat yang masuk ke jalur lambat. Ia mengatakan bahwa memang roda empat itu tidak dilarang menggunakan jalur lambat berbeda dengan sepeda motor.
Baca Juga:Tabrak Truk Tronton di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas
"Jadi roda empat yang dia mau masuk ke objek ke toko, gang, dia nggak mungkin dong menggunakan jalur cepat terus, dia harus menggunakan jalur lambat," ucapnya.
Selain itu mobil atau roda empat yang bergerak dengan kecepatan yang lebih rendah harus di lajur paling kiri. Namun memang secara konsep di ring road sendiri dipasang pula separator.
"R4 masuk jalur lambat memang boleh karena tidak ada aturan yang melarang. Sedangkan roda dua dia tidak boleh menggunakan lajur sebelah kanan atau lajur cepat ada yang mengatur, ini beda," tegasnya.
Untuk motor yang masih nekat memasuki jalur cepat, ia menuturkan bahwa memang akan ada potensi tindak penilangan. Dengan catatan di sana ada rambu yang mengatur hal tersebut.
"Tapi rambunya kebanyak ilang, ini yang jadi kendala di lapangan jadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat pada saat rambunya tidak ada," urainya.
"Kita juga sudah memberikan masukan ke dinas terkait, BPTD Nasional, ataupun PU itu untuk memperbaiki rambu tapi mungkin memerlukan waktu," sambungnya.
Adanya pengendara motor yang masih nekat lewat jalur cepat dengan alasan ruas di jalur lambat tidak rata atau rusak, kata Gembong tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Mengingat sepeda motor itu tidak didesain dengan kecepatan yang tinggi.
"Di Kentungan, Monjali itu jalannya pun tidak rusak-rusak banget dilalui. Masalah nyaman enggak kan tergantung kita mengendarainya. Kalau kita mengendarainya dengan kecepatan tinggi di jalur seperti itu ya tetap engga nyaman tapi kalau mengendarai dengan kondisi yang normal dengan kecepatan di bawah 40 saya yakin itu ya nyaman-nyaman aja," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa aturan itu sudah ada demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Tinggal pribadi masing-masing dia mau berpikir untuk keselamatan dia dan pengguna jalan lain atau enggak. Bukan boleh enggak tapi memang ada aturan yang mengatur, demi keselamatan," pungkasnya.