Kendaraan Roda Empat Banyak Masuk Jalur Lambat Ring Road Utara, Bagaimana Aturannya?

sejumlah kendaraan roda empat kerap masuk ke jalur lambat di Ring road utara terutama di area Monjali dan Condongcatur

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 April 2022 | 19:25 WIB
Kendaraan Roda Empat Banyak Masuk Jalur Lambat Ring Road Utara, Bagaimana Aturannya?
Sejumlah kendaraan roda dua melewati jalur lambat Jalan Ring Road Utara, Rabu (20/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Fenomena kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil masuk ke jalur lambat di Ring Road Utara masih kerap ditemukan. Tidak sedikit kemudian pengendara sepeda motor yang memilih masuk jalur cepat untuk menghindari kemacetan itu.

Namun sebenarnya bagaimana aturan terkait dengan jalur cepat dan lambat khususnya di Ring Road Utara tersebut?

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 108 ayat 3 sudah diatur bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur paling kiri. 

Setidaknya ada tiga item kendaraan yang wajib menggunakan lajur paling kiri yaitu kendaraan yang pertama sepeda motor, kemudian roda empat yang berjalan lambat, kemudian kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.

Baca Juga:Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara

"Kemudian pada saat dia menggunakan lajur kanan tujuannya hanya untuk, pertama berbalik arah atau mengubah lajur seperti putar balik. Kemudian aturan itu dikuatkan dengan adanya rambu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).

Disampaikan Gembong, rambu-rambu itu sendiri terpasang di ujung sebelum memasuki jalur lambat. Dengan menunjukkan tanda atau perintah bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri.

Aturan sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri itu, kata Gembong, bertujuan untuk melindungi objek dari kendaraan roda dua itu sendiri. Mengingat roda dua merupakan objek yang kecil kemudian tingkat kerawanan kecelakaan berakibat fatal juga sangat tinggi. 

"Beda dengan R4 ya, R4 disenggol dikit lecet atau kerusakan material. Tapi kalau sepeda motor senggol dikit bisa guling-guling entah nabrak apa gitu resikonya fatal. Nah dia dilindungi oleh separator itu, pemisah jalur cepat dan lambat," paparnya.

Kemudian untuk roda empat yang masuk ke jalur lambat. Ia mengatakan bahwa memang roda empat itu tidak dilarang menggunakan jalur lambat berbeda dengan sepeda motor.

Baca Juga:Tabrak Truk Tronton di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas

"Jadi roda empat yang dia mau masuk ke objek ke toko, gang, dia nggak mungkin dong menggunakan jalur cepat terus, dia harus menggunakan jalur lambat," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak