Antisipasi 3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk DIY, Siap-siap Pemeriksaan Booster di Destinasi Wisata

Selain di destinasi wisata, layanan booster juga disediakan di berbagai rest area. Pos-pos pelayanan kepolisian pun juga menyediakan booster.

Galih Priatmojo
Kamis, 21 April 2022 | 17:39 WIB
Antisipasi 3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk DIY, Siap-siap Pemeriksaan Booster di Destinasi Wisata
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Ketua Komisi A, Eko Suwanto memaparkan layanan selama Lebaran di DPRD DIY, Kamus (21/04/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Pengamanan dilakukan personil dengan fungsi terbuka yang menggunakan seragam pada siang hari sebagai upaya preventif. Sedangkan di malam hari juga diturunkan personil yang tidak menggunakan seragam seperti personil intelegen dan reserse kriminal untuk mendeteksi kejadian di lapangan.

"Hal ini untuk memastikan setiap pengguna jalan aman. Masyarakat juga bisa menggunakan fungsi callcenter 110, dimanapun ada hambatan bisa menelpon 110 untuk minta bantuan polisi. Ini cara-cara efektif untuk bisa segera mendapatkan layanan," ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan Pemda DIY harus menyediakan sarana dan prasarana dalam pencegahan COVID sekaligus kedaruratan COVID-19 selama libur Lebaran. Sebab tingginya angka pemudik yang masuk ke DIY dikhawatirkan bisa kembali meningkatkan kasus COVID-19 di DIY.

"Pemda harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana tempat cuci tangan, pengecekan suhu, barcode peduli lindungi yang dimulai sebelum lebaran karena saya melihat tren datang ke mall dan pasar naik sehingga harus betul-betul didisiplinkan agar tidak ada kenaikan kasus ketika situasi PPKM semakin terbuka," ungkapnya.

Baca Juga:Didampingi Istri, Wapres Ma'ruf Amin Kunker ke Jateng dan DIY

Eko menambahkan, rumah sakit rujukan dan shelter ataupun isolasi terpusat harus dipersiapkan. Hal ini mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat, baik warga DIY maupun pemudik. 

"Layanan kesehatan harus terintegrasi dengan tempat wisata. Instalasi kesehatan harus 24 jam aktif, baik di tingkat DIY maupun di kabupaten/kota," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak