Sikapi Kejahatan Jalanan, APTISI: Kedepankan Nilai Psikologis Pelaku Perbanyak Ruang Perjumpaan Warga

Perspektif psikologis juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan remaja telah mengarah ke gangguan psikologis

Galih Priatmojo
Jum'at, 22 April 2022 | 17:32 WIB
Sikapi Kejahatan Jalanan, APTISI: Kedepankan Nilai Psikologis Pelaku Perbanyak Ruang Perjumpaan Warga
Ilustrasi kejahatan jalanan. [istimewa]

Keluarga perlu lebih terbuka untuk bekerja sama bersama aparat maupun pemerintah, untuk mendorong rehabilitasi ataupun solusi lainnya apabila terdapat anggota keluarga yang terlibat kejahatan jalanan sehingga penanganan dapat lebih cepat dilakukan.

Ia menyebut, ada beberapa perspektif penting yang perlu dikaji untuk dapat merumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Antara lain perspektif psikologis, sosial, keamanan, dan kepemerintahan, mengingat fenomena kekerasan jalanan remaja bukanlah hal baru yang terjadi di tengah masyarakat.

"Permasalahan ini menjadi semakin serius dibicarakan ketika berkepanjangan dan jumlah korban yang terus meningkat. Maka, yang perlu
menjadi perhatian bukan hanya upaya penanganan kasus, tetapi juga melihat lebih dalam pada akar permasalahan ini," terangnya. 

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan, 98% penyebab kenakalan remaja berasal dari keluarga. Menurut Endang, kondisi keluarga yang tidak ideal merupakan akar masalah dari kejahatan jalanan remaja yang terjadi. Bisa disebabkan karena orang tua berpisah, kurang memperhatikan anak, atau bekerja di luar kota dan jarang bertemu anak. 

Baca Juga:Tanggulangi Kejahatan Jalanan, Pemkab Bantul Keluarkan Surat Edaran Bersama

Dalam menyikapi fenomena kejahatan jalanan remaja, Dinas Sosial telah melakukan kebijakan penanganan kenakalan remaja dan anak berhadapan dengan hukum yang dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Langkah preventif meliputi sosialisasi dan koordinasi serta penguatan ketahanan keluarga. Kuratif meliputi perubahan lingkungan, peran psikolog, serta lembaga konseling. Sementara rehabilitatif dilakukan dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja serta Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak