Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian

Setelah meminum minuman keras tersebut, lalu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengecek sebuah knalpot.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 April 2022 | 18:39 WIB
Tersinggung Soal Knalpot, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian
Pelaku pembakaran mahasiswa UTY lalu berhasil diamankan polisi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Ade juga menekankan terkait dengan jeratan pasal 221 KUHP tentang barang siapa menyembunyikan dan membantu pelaku kejahatan agar tidak tertangkap oleh petugas juga dapat dikenai dipidana.

"Jadi tolong masyarakat apabila ada yang mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana tolong secara tulus secara baik hati menginformasikan kepada kami," ujarnya.

Tiga pelaku tersebut terancam diberikan pasal berlapis atas peristiwa yang telah dilakukan.

Pertama para pelaku akan disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Baca Juga:Tiga Pelaku Pembakaran Mahasiswa di Jogja Dijerat Pasal Berlapis

"Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," kata Ade kepada awak media, Selasa (26/4/2022).

Ditambahkan Ade, kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebab mereka didiga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian.

"Kemudian para pelaku disangkakan juga pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.

Kemudian tidak kalah penting, kata Ade, para pelaku juga dijerat dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

Baca Juga:Pelaku Ditangkap, Mahasiswa UTY yang Dibakar Hidup-Hidup Sempat Dicekik hingga Ditinggal Kabur Usai Api Disulut

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak