Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan.
Kontributor : Uli Febriarni
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan.
Kontributor : Uli Febriarni
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini