Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih akan mempelajari aturan yang terkait dengan keputusan itu.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:46 WIB
Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tukasnya.

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.

Baca Juga:UGM Pertama Kali Luring, Anak Panglima TNI dan Keponakan Jokowi Diwisuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak