Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya

Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.

Galih Priatmojo
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:09 WIB
Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

Sebagai upaya menekan angka konsumsi rokok usia anak dan remaja, Pemkab Sleman juga melibatkan Forum Anak. Mereka inilah yang akan membantu Pemkab Sleman untuk menyuarakan pentingnya keluarga sehat, anak sehat.

"Agar tidak banyak generasi ke depan yang terkena penyakit karena rokok," tuturnya.

Pegiat Quit Tobacco Indonesia Prof. Yayi Suryo Prabandari menjelaskan, salah satu cara produsen menarik minat masyarakat mengonsumsi rokok, --baik rokok dibakar maupun tak dibakar--, yakni lewat pemasaran daring dan memproduksi rokok dalam bentuk yang funky.

"Misalnya pakai vape yang lebih mahal, akan membuat seseorang terlihat beruang dan menawarkan prestise. Orang Indonesia itu kan senang terlihat wah, berbeda dengan yang lain," tuturnya.

Baca Juga:Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!

Belum lagi, kini bertebaran toko tembakau. Mereka menawarkan rokok dengan versi lebih murah karena bisa melinting sendiri, meracik dan membentuknya sesuai ukuran yang diinginkan konsumennya.

"Anak muda juga punya pemikiran 'sekali coba tidak apa-apa'. Mereka tahu konsumsi rokok itu bahaya, tapi tidak tahu apa bahayanya terhadap diri mereka sendiri," sebutnya.

"Ada lagi, masyarakat masih ada yang melihat rokok sebagai simbol kejantanan, modernisasi," terangnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 230,85 gram, Kapolres Sleman: Kita Berhasil Selamatkan 3.000 Generasi Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak