"Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.
Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif
Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 00:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
13 Januari 2021 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:11 WIB
news | 18:25 WIB
news | 11:04 WIB
news | 10:01 WIB
news | 16:40 WIB