Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif

Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 00:01 WIB
Kejati DIY Amankan Dua Tersangka Pembobol Bank Bermodus Kredit Fiktif
Dua terduga kasus pembobolan Bank Jogja dengan modus kredit fiktif berinisial TS dan AK, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati, DIY, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Setelah dana Rp29.855.000.000 cair, kata dia, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660.609.000 yang digunakan untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi.

Sedangkan tersangka AK menerima Rp512.500.000 yang digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Sempat Ingatkan Soal Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti Kini Kena OTT KPK

Setelah ditetapkan tersangka, TS dan AK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman, karena ada kekhawatiran keduanya melarikan diri.

"Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak