Dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022, ada empat jalur yang bisa diikuti oleh calon pendaftar. Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
"Kuota di masing-masing telah ditentukan," ungkap Ery.
Jalur zonasi memiliki kuota 50% dari daya tampung sekolah. Jalur ini dibagi menjadi zonasi radius dan zonasi kewilayahan.
Jalur selanjutnya adalah afirmasi dengan kuota 15% dari daya tampung sekolah. Persentase dibagi menjadi dua. Yaitu, 12% bagi pendaftar penduduk Sleman dari kalangan keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Dikabarkan ke PSS Sleman, Finky Pasamba Justru Dilepas PSIS Semarang ke Bhayangkara FC
"Kuota sebanyak 3 persen berikutnya ditujukan bagi siswa penyandang disabilitas, yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran
di sekolah formal," tuturnya.
"Asesmen ini melalui Surat Keterangan dari Psikolog berizin," terangnya.
Menurut dia, kuota 3% bagi penyandang disabilitas sudah cukup banyak.
Nantinya, calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi ini boleh mendaftar di sekolah SMP manapun di Kabupaten Sleman, imbuh Ery.
Jalur berikutnya yakni perpindahan orang tua, calon peserta PPDB diberikan kuota maksimal 5%. Jalur ini untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Gasak Laptop Korban dalam Waktu 15 Menit, Pria Asal Surakarta Dicokok Polisi di Sleman
Berikutnya ada jalur prestasi dengan kuota maksimal 30%. Rinciannya, 25% bagi calon peserta didik dengan KK dari Kabupaten Sleman dan 5% calon peserta dengan KK luar wilayah Sleman.