SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana termasuk yang terlibat dalam perkara ini.
Ditanya mengenai proses perizinan apartemen yang bermasalah itu ke depan, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada sebelum nantinya memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin, kami akan melihat, mencermati apa yang sudah dilakukan.
Mencermati apa yang sudah dikeluarkan, terhadap Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (3/6/2022).
Disinggung mengenai kemungkinan proses IMB itu akan dicabut atau ditunda sementara, Sumadi mengaku belum dapat memastikan.
"Saya belom bisa memutuskan itu karena kan kita mencetmati dulu. Karena memang ini nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman yang di lapangan. Nanti kalau ada hal-hal yang ini (tidak benar) ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," tuturnya.
Sumadi sendiri juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang dugaan suap perizinan di proyek lain. Namun tetap pada prinsipnya akan dicermati terlebih dulu.
"Jadi gini, kan sudah ada perda baru yang berkaitan dengan perizinan. Ada perda saya lupa namanya, untuk beberapa yang memang ketentuan yang sudah ada bangunannya itu akan kita sesuaikan dengan perda yang baru itu," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Baca Juga:Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara kasus ini bermula ketika tersangka Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya K mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.
Adapun, PT Java Orient Peroperty merupakan anak usaha dari PT. Summarecon Agung. Diketahui, bahwa wilayah yang menjadi lokasi pembangunan adalah masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Selanjutnya, proses izin pun kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan dimana tersangka Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.
"Itu, diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud," ungkap Alex.
- 1
- 2